Dikecam Salah Geledah, Jaksa Agung Lanjutkan Kasus BPPN

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Jaksa Agung H.M. Prasetyo memastikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional atas pembelian sebidang tanah di Karawang oleh Victoria Sekuritas Indonesia tidak akan dihentikan. Kejaksaan Agung menduga terdapat manipulasi dalam kasus tersebut.

“Ada manipulasi di sana, dugaan manipulasi. Victoria itu didirikan indikasinya memanfaatkan krisis ekonomi pada saat itu,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 28 Agustus 2015.

Meski menuai kontroversi, Prasetyo yakin penanganan kasus tersebut tidak akan menghambat investasi.
 
"Tidak ada kata mengganggu investasi, semuanya kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Prasetyo kembali mengingatkan PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) untuk mengambil jalur hukum jika memang keberatan dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik khusus Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

“Kalau mereka tidak puas atau menganggap ada yang salah, silakan gugat praperadilan, itu yang kita sampaikan," ujarnya. 

Baca juga:

Polemik itu berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di lahan seluas 1.200 hektare di Karawang pada sekitar akhir tahun 1990.‎ Dua tahun sebelumnya, kala Indonesia mengalami krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN dalam program BPPN untuk diselamatkan. ‎Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus itu diambil alih Kejaksaan Agung.