OC Kaligis Tolak Dakwaannya Dibacakan, Sidang Diskors
Kamis, 27 Agustus 2015 - 11:00 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Otto Cornelis Kaligis menolak surat dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Pengacara senior itu sudah hadir di ruang sidang, bahkan persidangan sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Namun pada saat dakwaan akan dibacakan, OC Kaligis meminta waktu untuk menjelaskan riwayat kesehatannya kepada majelis hakim. OC Kaligis mengaku masih dalam kondisi sakit dan menolak surat dibacakan surat dakwaannya.
OC Kaligis tetap menginginkan dia diperiksa oleh dokter Terawan sebelum dakwaannya dibacakan. Dia juga mengaku belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya di persidangan.
Baca Juga :
"Saya tidak bersedia sebelum diperiksa dokter Terawan, saya juga belum tunjuk kuasa hukum. Saya juga minta Berita Acara Pemeriksaan," ujar OC Kaligis.
Hakim Sumpeno sempat mengklarifikasi mengenai kemungkinan surat dakwaan OC Kaligis tetap dibacakan pada hari ini. "Maksudnya begini, kalau misalnya hari ini dakwaan dibacakan dulu, apakah saudara akan mengerti atau tidak," ujar Hakim Sumpeno.
Namun OC Kaligis tetap menolaknya. "Saya menolak, kasih saya berkasnya. Kedua, saya akan siap (jika diperiksa dokter Terawan dulu), anak saya diperiksa cuma dua hari tidak butuh waktu lama, supaya ada ketenangan jiwa saya. Ini panas di sini (kepala), saya nggak punya obat," ujar dia.
Mendengar pernyataan OC Kaligis, Jaksa KPK Yudi Kristiana menyatakan bahwa dokter dari lDl telah melakukan pemeriksaan
second opinion
terhadap OC Kaligis. Hasilnya menyatakan bahwa OC Kaligis mampu dan kompeten untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hal tersebut tetap disanggah oleh OC Kaligis. "Itu kan
second opinion
, kapan
first opinionnya
. Saya tetap menolak, yang sakit bukan jaksa, tapi saya," ujar dia.
OC kaligis tetap bersikukuh menolak pembacaan dakwaan. Bahkan dia menyebut belum mendapat surat dakwaan. Namun hal itu kemudian diklarifikasi Jaksa.
"Kami sudah menyerahkan, yang bersangkutan menolak, ada berita acara penolakan, sudah diserahkan pada penasihat hukum," ujar Jaksa Yudi.
"
Gimana
serahkan jika saya belum menunjuk, itu bukti-bukti rekayasa," timpal OC Kaligis.
Hakim lantas menengahi hal tersebut dengan meminta Jaksa memberikan surat dakwaan serta BAP penyidikan kepada OC Kaligis.
Setelah itu, Hakim kemudian menskors sidang untuk mempertimbangkan permintaan OC Kaligis tersebut. "Pengobatan akan dipertimbangkan, sidang akan diskors dulu apa diperbolehkan diperiksa," ujar Hakim Sumpeno.