Tiba di Pengadilan, OC Kaligis Siap Disidang
Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:44 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
OC Kaligis sebetulnya dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis pekan lalu. Namun karena berdalih sakit, persidangan kemudian ditunda.
Pada persidangan kali ini, OC Kaligis terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan sejak pukul 09.00 WIB. "Ini ada surat dokter, sakit bagian syaraf," ujar dia singkat.
OC Kaligis enggan berbicara banyak terkait materi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa. Dia hanya mengaku telah mengantongi surat dokter atas hasil pemeriksaan kesehatannya. "Tunggu, saya mau minta dokter Terawan dulu," kata dia.
Sebelumnya, sidang pada pekan lalu ditunda gara-gara Kaligis menolak hadir ke persidangan karena mengaku sakit hipertensi dan diabetes militus. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno akhirnya memutuskan Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI.
Diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
OC Kaligis sebetulnya dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis pekan lalu. Namun karena berdalih sakit, persidangan kemudian ditunda.
Pada persidangan kali ini, OC Kaligis terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan sejak pukul 09.00 WIB. "Ini ada surat dokter, sakit bagian syaraf," ujar dia singkat.
OC Kaligis enggan berbicara banyak terkait materi dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa. Dia hanya mengaku telah mengantongi surat dokter atas hasil pemeriksaan kesehatannya. "Tunggu, saya mau minta dokter Terawan dulu," kata dia.
Sebelumnya, sidang pada pekan lalu ditunda gara-gara Kaligis menolak hadir ke persidangan karena mengaku sakit hipertensi dan diabetes militus. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno akhirnya memutuskan Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI.
Diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.