Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini
Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:03 WIB
Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- terhadap putusan Praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Kamis 27 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami memberikan kesempatan penundaan sidang ini. Setelah majelis bermusyawarah. Sidang ini kita tunda sampai hari kamis tanggal 27 Agustus 2015," ujar hakim Ketua I Ketut Tirta di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, pekan lalu.
. Namun KPK belum sempat membacakan permohonannya, lantaran Hadi mengajukan surat permohonan penundaan sidang untuk mempersiapkan kuasa hukum.
Atas permohonan penundaan tersebut, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Mantan Ketua BPK RI Hadi Purnomo selaku pihak termohon untuk mempersiapkan dan menunjuk kuasa hukum untuk diri termohon.
Karena itu, Majelis hakim akhirnya mengagendakan kembali sidang PK yang diajukan pada Kamis 27 Agustus 2015.
Permohonan memori PK yang diajukan oleh lembaga anti rasuah tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya banding atas ditolak.
Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Baca Juga :
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.