Dahlan Iskan Akan Kembali Diperiksa Kejagung

Dahlan Iskan Diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Dahlan akan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara.


“Setelah ada jadwal dari penyidik dan pemeriksaan ahli akan diagendakan kembali (pemeriksaan Dahlan),” ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin saat dihubungi media pada Rabu, 26 Agustus 2015.


Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan informasi tambahan. Bahkan, penyidik khusus Kejaksaan Agung telah pula menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang mendapatkan tender untuk mengerjakan mobil tersebut. Tersangka kedua adalah Agus Suherman yang pada saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN yang diketahui berkordinasi dengan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik tersebut.


Keduanya dijadikan tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Baca juga:


Dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek tersebut karena 16 mobil itu tidak bisa digunakan. Mobil itu kini dihibahkan ke 6 universitas yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada(UGM), Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau. Padahal, temuan Kejagung menyebutkan tidak ada kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi tersebut dalam pengadaan proyek mobil listrik.


Kasus ini terjadi saat Dahlan Iskan menjadi orang nomor satu di Kementerian BUMN. Pada tahun 2013, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN untuk mensponsori pengadaan mobil-mobil tersebut demi mendukung kegiatan operasional pada perhelatan konferensi APEC pada 2013 di Bali.