Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:45 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Sutan Bhatoegana resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Pengacara Sutan, Feldy Taha, menyebut akte permohonan banding diajukan oleh tim kuasa hukum melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 24 Agustus 2015.
"Panitera PN Pusat menghubungi kami menyampaikan bahwa banding kami sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selanjutnya kami menyampaikan memori banding," kata Feldy saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2015.
Baca Juga :
"Panitera PN Pusat menghubungi kami menyampaikan bahwa banding kami sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selanjutnya kami menyampaikan memori banding," kata Feldy saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2015.
Feldy menyebut alasan banding diajukan adalah karena pihaknya merasa keberatan Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan baik yang diajukan oleh Sutan maupun pengacaranya. Feldy menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi dalam menjatuhkan vonis.
"Hakim mengabaikan kesaksian Asep Permana, Tri Yulianto, Ego, Hardiono, Dewi dan seluruh Staf Sekretariat Komisi VII DPR. Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli, dan putusan hakim diduga sesat," ujar Feldy.
Tidak hanya itu, Sutan juga masih mempermasalahkan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Kami juga mempersoalkan dakwaan status tersangka terhadap Pak SB dan Ketua Majelis Hakim tidak mempertimbangkan status penyidik KPK yang ilegal," tutur dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan kepada Sutan. Mantan Ketua Komisi Vll DPR itu dinilai telah terbukti menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno, menerima uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini serta menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.