Dikawal Polisi, Hakim Sarpin Datangi Mabes Polri

Hakim Sarpin Rizaldi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 24 Agustus 2015. Saat datang, Hakim Sarpin didampingi dan dikawal anggota kepolisian menggunakan kendaraan dinas polisi.

Sarpin menjelaskan, kedatangan ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiequrahman Syahuri.

Namun, ia tidak jadi diperiksa oleh penyidik kepolisian, sebab ia tidak membawa barang bukti terkait kasus yang dilaporkannya, sehingga harus membawa barang bukti terlebih dahulu.

"Bukti media lah, di mana dia ngomong itu. Tadi belum saya bawa, awalnya laporan kami kan sudah diserahkan, dan ini minta lagi," ujar Sarpin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sarpin Rizaldi adalah hakim tunggal yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan, yang awal 2015 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu menimbulkan reaksi yang cukup keras dari sejumlah pihak, termasuk Suparman Marzuki dan Taufiequrahman Syahuri.

Sarpin akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/335/2015 Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2015. Tak lama kemudian penyidik kepolisian menetapkan dua orang pejabat KY tersebut.

Menurut Sarpin, sebelum melaporkan Suparman dan Taufiequrahman ke Bareskrim, dia sudah meminta somasi untuk keduanya. Tapi, sayangnya tidak dilakukan keduanya.

"Jadi Anda jangan salahkan saya. Kami sudah somasi agar yang bersangkutan minta maaf, jangan Anda berpikir negatif terhadap saya. Prosedur sudah saya lakukan," ujarnya.