KPK Periksa Pimred Media Massa terkait Kasus Jero Wacik

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pemimpin Redaksi dan Direktur PT Indopos Intermedia Press Muhammad, Noer Sadono alias Don Kardono. Pemimpin redaksi media massa Indopos itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin 24 Agustus 2015.

Jero Wacik diduga menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi. Uang itu diduga mengalir, antara lain, ke sejumlah pihak, termasuk media Indopos untuk pencitraan kementerian yang dipimpinnya. Pemeriksaan itu adalah kali kedua. Pemeriksaan pertama untuk kasus yang sama pada 11 September 2014.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu dugaan korupsi DOM di Kemenbudpar periode 2008-2011 dan dugaan pemerasan di Kementerian ESDM periode 2011-2013.

Jero disangka menyelewengkan dana operasional menteri di Kemenbudpar hingga merugikan negara sebesar Rp7 miliar. Sementara di Kementerian ESDM, diduga kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

Sempat mengupayakan perlawanan lewat praperadilan, permohonan Jero ditolak hakim. Setelah ditolak, Jero memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa. Dia resmi ditahan pada 5 Mei 2015 di rutan Kelas 1 A Cipinang. (ren)

Dianty Windayanti / Jakarta