Gugatan Praperadilan OC Kaligis Gugur

KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior OC Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Hakim Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan OC Kaligis gugur karena hakim berpendapat, pokok perkara OC Kaligis, yakni perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah masuk ke tahap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis, hakim tunggal Suprapto juga menerima eksepsi yang diajukan KPK selaku termohon. Dengan diterimanya eksepsi termohon, maka hakim menganggap tidak perlu mempertimbangkan yang lainnya. Sehingga gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan OC Kaligis telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Selain menggugat terkait sah tidaknya penetapan tersangka, OC Kaligis juga menggugat terkait penangkapan, penahanan, penyidikan, dan serangkaian tindakan berupa upaya paksa lain yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mus)