KPK Yakin Gugatan Praperadilan OC Kaligis Ditolak

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis akan dinyatakan gugur.

Diketahui, pada hari ini, Senin 24 Agustus 2015, putusan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior itu akan dibacakan Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto.

"Kami optimistis bahwa permohonan OCK dinyatakan gugur, karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya," ujar Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Senin 24 Agustus 2015.

Menurut Indriyanto, optimisme tersebut berdasar karena perkara pokok yang menjerat ayah kandung artis Velove Vexia ini telah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga otomatis gugatan praperadilan yang diajukannya akan gugur.

"Itu aturan dan regulasi pre trial yang tidak bisa lagi debatable," ujar Indriyanto.

Sedianya sidang pokok perkara Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta digelar Kamis 20 Agustus 2015 lalu. Namun, Kaligis batal hadir disidang perdananya lantaran kesehatannya memburuk. Sidang pun akhirnya diundur hingga Kamis 27 Agustus 2015.

OC Kaligis selaku pihak pemohon dan KPK selaku pihak termohon, masing-masing telah menyerahkan kesimpulannya secara tertulis kepada hakim tunggal Suprapto. Penyerahan tersebut diserahkan pada sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan yang telah digelar pada Jumat 21 Agustus 2015.

Gugatan praperadilan OC Kaligis telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Selain menggugat terkait sah tidaknya penetapan tersangka, OC Kaligis juga menggugat terkait penangkapan, penahanan, penyidikan, dan serangkaian tindakan berupa upaya paksa lain yang dilakukan oleh KPK terhadap OC Kaligis.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ase)

Laporan: Dianty Windayanti