Gara-gara Dua Botol Baygon, Pemuda Ini Masuk Bui
Sabtu, 22 Agustus 2015 - 15:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Aji YK Putra.
VIVA.co.id - Tak tahan tiap malam selalu digigit nyamuk, M Sidiq (24), warga jalan May Salim Batubara Gang Pulau RT 04/05, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, nekat mencuri dua botol Baygon cair di salah satu minimarket, di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
Sidiq mencuri karena tak memiliki uang untuk membeli dua botol Baygon. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini mengatakan, pencurian itu dia lakukan setelah pulang dari kediaman di jalan Sentosa, Kecamatan Plaju, pada Jumat 21 Agustus 2015, lalu.
"Ketika pulang, saya mampir ke minimarket itu. Awalnya cuma lihat-lihat. Setelah itu pikiran untuk mencuri saya muncul, karena di rumah banyak nyamuk. Jadi saya ambil dua botol Baygon," ujar Sidiq saat di Polresta Palembang, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Namun, saat akan keluar dari minimarket dengan membawa dua Baygon, rupanya aksi Sidiq terekam oleh kamera CCTV, hingga langkahnya pun dihentikan pegawai minimarket.
"Baygonnya saya selipkan di jaket. Lalu digeledah pegawainya. Saya langsung minta maaf, setelah itu didata. Saya langsung pulang ke rumah. Tapi motor ketinggalan di parkiran minimarket. Saat mau ambil motor, saya langsung ditangkap polisi," ujarnya.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II, AKP Javet, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan minimarket. Mendapatkan laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek SU 2 langsung ke lokasi dan menangkap tersangka Sidiq.
"Saat itu, tersangka ini kembali lagi ke TKP untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal di situ dan saat itu juga kita langsung melakukan penangkapan. Untuk tersangka ini sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian (ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun)," kata Javet.
Sidiq mencuri karena tak memiliki uang untuk membeli dua botol Baygon. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini mengatakan, pencurian itu dia lakukan setelah pulang dari kediaman di jalan Sentosa, Kecamatan Plaju, pada Jumat 21 Agustus 2015, lalu.
"Ketika pulang, saya mampir ke minimarket itu. Awalnya cuma lihat-lihat. Setelah itu pikiran untuk mencuri saya muncul, karena di rumah banyak nyamuk. Jadi saya ambil dua botol Baygon," ujar Sidiq saat di Polresta Palembang, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Namun, saat akan keluar dari minimarket dengan membawa dua Baygon, rupanya aksi Sidiq terekam oleh kamera CCTV, hingga langkahnya pun dihentikan pegawai minimarket.
"Baygonnya saya selipkan di jaket. Lalu digeledah pegawainya. Saya langsung minta maaf, setelah itu didata. Saya langsung pulang ke rumah. Tapi motor ketinggalan di parkiran minimarket. Saat mau ambil motor, saya langsung ditangkap polisi," ujarnya.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II, AKP Javet, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan minimarket. Mendapatkan laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek SU 2 langsung ke lokasi dan menangkap tersangka Sidiq.
"Saat itu, tersangka ini kembali lagi ke TKP untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal di situ dan saat itu juga kita langsung melakukan penangkapan. Untuk tersangka ini sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian (ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun)," kata Javet.