Korupsi, Kepala Dinsosnaker Minahasa Selatan Ditahan

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahas Selasan, Jeffry Prang ditahan Kejaksaan Agung. Jeffry diduga terlibat dalam dugaan  korupsi proyek pembangunan kawasan transmigrasi Liandok tahun anggaran 2013-2015. Penetapan tersangka terhadap Jeffry dilakukan Kejaksaan Agung berdasarkan Sprindik nomor: Print – 86/F.2/ Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015.

“Ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 20 Agustus hingga 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan pada Jumat 21 Agustus 2015.

Tony mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu antara lain; Direktur Utama PT Vidi Karya berinisial “DJK” yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor :Print–84/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015; Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial “JCK” didasarkan atas Sprindik Nomor: Print – 85/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015.


Selain JP, tersangka lain yang telah mendekam di jeruji Rutan Salemba

cabang Kejaksaan Agung adalah Direktur Utama PT Vidi Karya berinisial DJK.


Beberapa proyek yang dikerjakan dalam Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok ini antara lain pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK); pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih; pembangunan jalan dan jembatan juga pembukaan lahan. Pendanaan proyek tersebut berasal dari APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Penyidik menduga ada pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. “Pekerjaan belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen.”