ICW: Mantan Napi Ikut Pilkada, Putusan Terburuk Bagi MK

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Faris menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal mantan napi bisa ikut Pilkada merupakan putusan terburuk sepanjang MK berdiri.

"Berbagai masalah penyelenggaraan Pilkada yang terjadi hari ini, tak bisa dilepaskan dari putusan MK. Putusan MK soal mantan napi, adalah putusan terburuk sepanjang sejarah keberadaan MK," kata Donal di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.

Menurut Donal, sebagaimana data yang dipaparkan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, kurang lebih terdapat 14 bakal calon kepala daerah (kada) dengan status terpidana atau pernah bermasalah dengan hukum terkait kasus korupsi. Maka peluang para bakal calon kada tersebut untuk maju atau memenangkan Pilkada hidup kembali seiring putusan itu.

"Itu akibat putusan MK, kabar buruk bagi Pilkada dan bagi demokrasi langsung yang habis-habisan kita perjuangkan selama ini," ujarnya menambahkan.

Donal menjelaskan, masuknya bakal calon dalam Pilkada dengan status terpidana atau pernah bermasalah dengan hukum akibat kasus korupsi tersebut harus menjadi peringatan bagi publik untuk tidak memilih mereka. Ia khawatir, jika orang itu maju dan terpilih, maka peluang mereka untuk melalukan perbuatan yang sama akan terulang kembali.

"Peluang untuk melakukan perbuatan yang sama dalam proses demokrasi akan sangat mungkin dilakukan lagi, apalagi dicalonkan partai dengan mahar tertentu," ucap dia.

Donal menambahkan, selain potensi 14 orang yang terlibat langsung tersebut.  Ada juga potensi calon yang tidak terkait secara langsung tetapi memanfaatkan jabatan keluarganya seperti istri atau suami yang menjadi kepala daerah.

"Misalnya suami yang memanfaatkan kedudukan si istri selaku kada, atau istri yang memanfaatkan suami karena kada dan melakukan tindak pidana korupsi, kan pernah terjadi itu," kata Donal.

Karena itu, kata Donal, penting bagi publik untuk tidak memilih mereka. Alasannya patut diduga tindakan korupsi yang dilakukan, baik ia sendiri atau keluarganya, jika terpilih nanti maka kemungkinan konflik kepentingan bisa terjadi.

"Mereka tak terkait secara langsung, tapi ada hubungan perkawinan terjadi. Warning bagi pemilih, bahwa penyalahgunaan itu terjadi karena jabatan keluarga tersebut, karenanya publik harus berhati-hati," ujar Donal.

Untuk itu ia menegaskan bahwa hal yang paling mungkin dilakukan karena partai politik tak lagi mampu menjadi filter bagi demokrasi adalah, pemilih menjadi filter tersebut bagi para calon bakal kada yang maju dengan catatan tersebut.

"Fungsi pemilih harus menjadi instrumen terakhir untuk memberikan sanksi bagi parpol."

(mus)