BPK Beri Petunjuk Ada Tersangka Baru Kasus TPPI

Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Polri akan membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondesat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Ihwal bakal adanya tersangka baru itu diketahui melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Ada perkembangan baru dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa mengapa hanya tiga tersangka? Karena menurut pemeriksaan (BPK) mereka ada ini ada itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Victor Edi Simanjuntak, Kamis, 20 Agustus 2015.


Victor menegaskan, Bareskrim Polri tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Sebaliknya, Polri kata dia, memberikan kesempatan kepada BPK untuk merampungkan audit kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat bagian negara ini.


"Itu komitmen dari BPK yang ingin membantu, malah rupanya sudah ada beberapa titik terang yang dikatakan bukan hanya tiga tersangka menurut pemeriksaan BPK. Nah ini bagus," paparnya.


Meski begitu, Victor enggan menyebutkan siapa calon dimungkin akan dijadikan tersangka terkait kasus tersebut. Selain itu, polisi juga masih menunggu penghitungan total kerugian negara dalam kasus penjualan minyak mentah dari SKK Migas kepada PT. TPPI.


"Saya nggak jawab, karena yang bisa jawab BPK. Tapi mungkin dalam kurun waktu sepuluh hari lagi selesai," ucapnya.


Berkas Dilimpahkan


Sementara itu, Bareskrim Polri lanjut Victor akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus penjualan kondensat dari SKK Migas ke PT. TPPI kepada Kejaksaan Agung pada esok Jumat, 21 Agustus 2015.


Ketiga tersangka yaitu, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).


"Saya putuskan besok berkas (kasus TPPI) saya serahkan ke Kejaksaan," ujar Victor.


Menurut dia, rencananya berkas itu akan dikirim Rabu kemarin, hanya saja penyidik masih mendiskusikan soal pelimpahan berkas tersebut. "Bagaimana kita mengirim berkas TPPI tetapi perkiraan kerugian negaranya belum ada dari BPK," ucapnya.


Sedangkan mengenai alasan ketiga tersangka yang tak kunjung ditahan meskipun berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Victor mengklaim bahwa penahanan itu bukan SOP penyidik kepolisian. Di samping itu, Victor membantah penyidik tebang pilih dalam penanganan kasus TPPI.


"Tidak, kalau pilih kasih satu tersangka saya tahan, satu tersangka lainnya nggak saya tahan. Ini kan ketiganya nggak ditahan," tegasnya