BPK Beri Petunjuk Ada Tersangka Baru Kasus TPPI
Kamis, 20 Agustus 2015 - 17:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Polri akan membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondesat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Ihwal bakal adanya tersangka baru itu diketahui melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada perkembangan baru dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa mengapa hanya tiga tersangka? Karena menurut pemeriksaan (BPK) mereka ada ini ada itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Victor Edi Simanjuntak, Kamis, 20 Agustus 2015.
Baca Juga :
"Saya nggak jawab, karena yang bisa jawab BPK. Tapi mungkin dalam kurun waktu sepuluh hari lagi selesai," ucapnya.
Berkas Dilimpahkan
Sementara itu, Bareskrim Polri lanjut Victor akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus penjualan kondensat dari SKK Migas ke PT. TPPI kepada Kejaksaan Agung pada esok Jumat, 21 Agustus 2015.
Ketiga tersangka yaitu, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
"Saya putuskan besok berkas (kasus TPPI) saya serahkan ke Kejaksaan," ujar Victor.
Menurut dia, rencananya berkas itu akan dikirim Rabu kemarin, hanya saja penyidik masih mendiskusikan soal pelimpahan berkas tersebut. "Bagaimana kita mengirim berkas TPPI tetapi perkiraan kerugian negaranya belum ada dari BPK," ucapnya.
Sedangkan mengenai alasan ketiga tersangka yang tak kunjung ditahan meskipun berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Victor mengklaim bahwa penahanan itu bukan SOP penyidik kepolisian. Di samping itu, Victor membantah penyidik tebang pilih dalam penanganan kasus TPPI.
"Tidak, kalau pilih kasih satu tersangka saya tahan, satu tersangka lainnya nggak saya tahan. Ini kan ketiganya nggak ditahan," tegasnya