Komedian Mandra Didakwa Merugikan Negara Rp12 Miliar
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Direktur Utama PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih alias Mandra didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRI yang menggunakan APBN tahun 2012. Perbuatan Mandra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar.
"Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," kata penuntut umum Kejaksaan Agung, Arya Wicaksana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2015.
Jaksa mengatakan, perbuatan melawan hukum Mandra dilakukan bersama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Agustus hingga Desember 2012.
"Terdakwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar, dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sekira Rp10,6 miliar," ujar Jaksa.
Perbuatan Mandra bermula dari proyek penjualan tiga judul film oleh PT Viandra Production kepada TVRI. Tiga film milik PT Viandra Production yang akhirnya dibeli TVRI berdasarkan hasil lelang pada tanggal 24 Oktober 2012 adalah "Jenggo" sebanyak 26 episode, yang per episode dihargai Rp35 juta, lalu "Gue Sayang" sebanyak 20 episode, yang dihargai Rp15 juta per episode, serta "Zoro" sebanyak 25 episode, yang dihargai Rp15 juta per episode.
Dalam pertemuan dengan Iwan Chermawan, Andi Diansyah (menantu Iwan) dengan Mandra pada Agustus 2012, Iwan Chermawan menyampaikan kepada Andi Diansyah dan diketahui Mandra bahwa dia akan mengikutkan satu film kartun anak Zoid sebanyak 66 episode pada proses lelang di TVRI.
Menurut Jaksa, program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro, perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.
Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga untuk film Zoid Rp 1.574.400.000, untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Sehingga jaksa menilai, nilai kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 12.039.263.637.
Atas perbuatannya, pelawak yang tenar melalui sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Dianty Windayanti