Velove Vexia Beri Dukungan OC Kaligis di Sidang Perdana

Artis Velove Vexia di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Diantywinda
VIVA.co.id
- Pengacara senior OC Kaligis akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan kepada Kaligis yang diduga melakukan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.


Sebelum sidang dimulai, keluarga OC Kaligis terlihat sudah berada di dalam ruang sidang. Pantauan
VIVA.co.id,
di antara keluarga, hadir juga putri kandung OCK yang juga seorang artis cantik Velove Vexia. Dia hadir bersama beberapa saudaranya.


Mereka hadir mengenakan kaos berwarna putih dengan sketsa wajah OCK dibagian belakang kaos. Di kaos itu juga tertulis
God Is Always With You. #SaveOCK
sebagai bentuk dukungan untuk sang pengacara.


"Kami keluarga besar Pak OC selalu men -support lewat doa," kata salah seorang kerabat Kaligis yang enggan menyebutkan nama. 


Diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini, OC Kaligis tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK.


Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates M Yagari Bhastara alias Gerri.


Satgas juga menemukan uang US$15 ribu serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.


Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo

Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan OC Kaligis. (ase)


Laporan: Dianty Windayanti