Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Sutan juga diminta membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
Usai divonis bersalah, politikus Partai Demokrat itu menanggapi dingin putusan hakim. Sutan menganggap hasil putusan majelis hakim sudah bisa ditebak, karena sejak awal persidangan ini baginya hanya sandiwara.
"Dari awal sudah kami katakan, kalau ini sandiwara, tidak perlu dilanjutkan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2015.
Sutan menilai banyak kejanggalan dari putusan majelis hakim, karena tak satupun fakta-fakta persidangan dan pembelaan terdakwa yang dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Pledoi sama sekali tidak dianggap, (putusan) copy paste dari tuntutan, hampir tidak ada apapun. Kami lawan," ujar Sutan.
Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi itu menyatakan Sutan Bhatoegana terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Selain itu, Sutan juga dinilai terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dalam dakwaan kedua lebih subsidier. Sutan dinilai terbukti telah menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, dan mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)