Sutan Bhatoegana Siap Terima Segala Putusan Hakim
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, menghadapi vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 19 Agustus 2015. Dalam menghadapi vonis, Sutan mengaku siap menghadapi apapun keputusan hakim.
"Apapun keputusannya saya siap. Kan saya sudah bilang dari awal," kata Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Kesiapan tersebut lantaran Sutan yang merupakan terdakwa suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian ESDM merasa tak bersalah.
Bahkan, dia mengklaim penetapan tersangka hingga terdakwa, dilakukan tanpa alat bukti yang jelas.
"Kami sudah merasa tak dihargai. Saya jadi tersangka tak ada alat bukti, bahkan sembilan bulan baru dicari-cari buktinya sampai praperadilan digugurkan,'' ujar politikus Partai Demokrat.
Sebelumnya, Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sutan didakwa menerima uang senilai US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)
Laporan: Dianty Windayanti