Tak Menghormat Saat Pengibaran Bendera, Ini Penjelasan JK

Penyampain RUU APBN di Sidang Paripurna DPR 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan klarifikasi mengenai sikapnya yang tidak mengangkat tangan saat upacara kenaikan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan di lstana Negara.


JK menegaskan bahwa yang dilakukannya juga termasuk sikap hormat. Menurut JK, hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.


"Saya hormat berdasarkan Undang-Undang tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu Undang-Undang Pasal 15," kata JK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015.


Meski JK tidak mengangkat tangannya, Presiden Joko Widodo yang berdiri di samping JK pada saat upacara terlihat mengangkat tangannya sebagai tanda hormat. Menurut JK, Presiden Jokowi memang wajib untuk mengangkat tangannya karena posisinya sebagai lnspektur Upacara.


"Dia (Jokowi) lnspektur Upacara, lain. Kalau lnspektur Upacara harus hormat. Kalau saya inspektur upacara saya hormat juga. Inspektur upacara pasti hormat," kata JK.