Usut Kasus Bansos, 10 Penyidik Kejagung ke Medan

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung mengirimkan 10 penyidik ke Medan guna menyelidiki kasus dugaan dana bantuan sosial di pemerintahan provinsi Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Syamsuri, mengaku tak tahu kegiatan penyidik dari Kejaksaan Agung tersebut.

"Mau periksa di mana saya tidak tahu. Yang jelas di sini hanya memberikan fasilitas tempat," ujar Syamsuri di Medan, Selasa, 18 Agustus 2015.

Pantauan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro, penyidik dari Kejaksaan Agung memasuki ruangan jaksa fungsional dan langsung melakukan koordinasi secara tertutup.

Sampai saat ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah diperiksa. Mereka adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga. Ada juga mantan Sekda Sumatera Utara Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumatera Utara Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumatera Utara. Angka itu berubah setelah diverifikasi BPK menjadi sebesar Rp43,718 miliar.

Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyasar Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Agung mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait posisi Gatot yang saat ini juga tengah berperkara di sana.