Kapolri: Siapa Saja Bisa Dikawal Polisi, Bukan Cuma Moge

Kapolri Badrodin Haiti pimpin apel pasukan Operasi Ketupat 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa motor gede atau moge diperbolehkan melanggar lampu merah. Asalkan, mereka dikawal oleh polisi.

"Makanya siapa saja yang memerlukan pengawalan polisi, bukan hanya moge saja, orang suporter bola dikawal boleh, unjuk rasa dikawal boleh," kata Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 Agustus 2015.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama. Dalam Pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sementara dalam pasal 134 huruf g ini, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam. Sementara motor gede tidak masuk dalam kategori ini.

"Jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh," kata Badrodin.

Manurut Badrodin, memberikan kelonggaran dengan kawalan polisi itulah yang memberikan pengecualian bagi kendaraan yang dikawal.

"Polisi memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya boleh, makanya minta pengawalan polisi," ujar dia.

Namun, lanjut dia, jika perorangan tidak diperbolehkan meminta pengawalan polisi. Hanya rombongan saja yang diperbolehkan.

Seorang warga Daerah Istimewa Yogyakarta, Elanto Wijoyono (32), membuat heboh dunia maya dengan aksi nekatnya menghadang konvoi motor gede (moge). Konvoi moge itu diketahui hendak menghadiri acara Jogja Bike Rendezvous di kota tersebut.

Sabtu, 15 Agustus 2015, di Perempatan Condong Catur, Sleman, DIY, kekesalan Joyo -sapaan akrab Elanto- mencapai puncaknya ketika aturan lampu merah tidak ditegakkan dengan baik karena kepentingan pihak tertentu. Alasan Joyo sederhana, ketika sistem sudah tidak berjalan, sebagai warga harus saling mengingatkan.