Tersangka Korupsi PDAM Makassar Minta Segera Diadili

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera merampungkan berkas pemeriksaanya. Dia menyebut jika KPK telah mempunyai cukup bukti untuk menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi terkait Proyek PDAM di Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012, maka akan lebih baik untuk mengujinya di Pengadilan.


"Kalau sudah ada buktinya langsung ke persidangan saja. Pak Hengky pun sudah ingin cepat. Kita ingin tidak berlarut-larut saja," kata Kuasa Hukum Hengky, Arfa Gunawan, usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.


Selain itu, Arfa menyebut alasan lain pihaknya mendesak KPK segera menyidangkan perkara kliennya adalah karena kondisi kesehatan Hengky yang terus menurun.


"Tadi agak kurang sehat. Diperiksa tidak lama. Hanya tiga pertanyaan, terkait kerjasama (PT Traya Tirta Makassar) dengan PDAM," kata Arfa.


Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik lebih banyak mengkonfirmasi mengenai kerjasama antara PT Traya Tirta dengan PDAM Kota Makassar.


Arfa tidak menampik bahwa kerjasama itu memang ada. Namun dia bersikukuh kerjasama itu tidak mengakibatkan adanya kerugian negara.


"Kita tidak menyangkal jika ada kerjasama dengan PDAM kota Makassar, itu benar adanya. Tapi, bahwa kita menggunakan uang negara, kita tidak menggunakan. Kita pakai biaya sendiri rehabilitasi itu. Pinjaman dari bank dan pinjaman pribadi. Menurut kita tidak ada kerugian negara. Sampe sekarang PDAM masih ngutang ke PT Traya Tirta," ungkap dia.

Arfa menyebutkan bahwa dalam kerja sama tersebut, perusahaan kliennya tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan dia mengklaim kerja sama tersebut justru menguntungkan negara.

Sebelumnya, Hengki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin dalam perkara ini. Perusahaan Hengki merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerja sama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air. Terkait kasus ini, Ilham Arief Sirajuddin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku Wali Kota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya.

Keduanya diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)