KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istrinya Sebagai Tersangka

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

"Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PA dan tersangka L," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat 14 Agustus 2015.

Menurut Johan, pasangan suami istri itu diduga memiliki andil besar dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Keduanya berperan sebagai pemberi dana untuk memuluskan laporan Bupati sehingga dapat diterima oleh DPRD dan juga untuk mempermudah dalam membahas APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015.

"Peran keduanya diduga sebagai pemberi," ujar Johan.

Meskipun sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap APBD Muba, KPK menegaskan belum berhenti untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Masih ada peluang (tersangka lain), sepanjang penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang firm, kami masih terus mengembangkannya," kata Johan.

Pahri Azhar dan istrinya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Laporan: Dianty Windayanti