Soal Jabatan Kepala Staf Presiden, Jokowi Gamang

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai hari ini masih gamang untuk memutuskan kelanjutan jabatan Kepala Staf Presiden. Dia masih menimbang perlu tidaknya pengangkatan Kepala Staf Presiden baru mengantikan Luhut Pandjaitan atau melebur Kantor Staf Presiden dengan Sekretariat Kabinet.

"Presiden belum memutuskan tentang apakah akan segera mengangkat yang baru. Secepatnya diputuskan," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.

Kekosongan Kepala Kantor Staf Presidenan terjadi lantaran Jokowi melantik Luhut Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Dia menggantikan menteri sebelumnya Tedjo Edy Purdijatno yang di-reshuffle pada Rabu, 12 Agustus 2015.

Itu sekaligus menjadi pekerjaan tambahan bagi Jokowi untuk memikirkan ulang keberadaan Kantor Staf Presiden yang dibentuk melalui Keputusan Presiden nomor 26 Tahun 2015. Meski begitu, sampai saat ini diakui Pratikno belum ada rencana mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). 

"Kalau pengangkatan kan butuh Keppres," ucap Pratikno.

Namun, belum tentu Keppres itu dibuat untuk pengangkatan kepala baru. Keputusan Presiden bisa juga untuk meletakkan Kantor Staf Presiden di bawah Setkab. "Belum ada keputusan," kata dia.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan bahwa ia tengah mempersiapkan pengganti Luhut Pandjaitan yang kini telah berkantor di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Jokowi bahkan mengaku nama-nama calon sudah disiapkan saat ini, sehingga tak mungkin bila Luhut Pandjaitan merangkap jabatan.

"Bukan merangkap jabatan, tapi sementara. Sementara ini disiapkan," ujar Jokowi, kemarin.

Namun rupanya, Jokowi juga tengah mengevaluasi keberadaan Kantor Staf Presiden apakah layak dipertahankan atau akan bergabung di bawah Sekretariat Kabinet.

"Itu yang lagi dihitung," kata dia.