Rektor UIN Malang Jawab Tuduhan Plagiarisme

Plagiarisme
Sumber :
  • ecollegefinder.org

VIVA.co.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Mujia Raharja, mengatakan yang dituduhkan kepadanya sudah tuntas dan selesai sejak Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tuduhan itu dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 2014 lalu.

"Apanya yang mau dituduhkan lagi, masalahnya sudah tuntas sejak Polda mengeluarkan SP3. Itu semua hanya salah paham," ujar Mujia Raharja, Kamis 13 Agustus 2015.

Sebelumnya, Komite Anti Plagiasi (KOAPSI) melakukan aksi di Jakarta dan mendesak Kementerian Agama untuk membentuk tim etik independen atas dugaan plagiarisme yang dilakukan sejumlah instansi, salah satunya oleh Rektor UIN Malang, Mudjia Raharjo.

Mujia dituduh melakukan plagiat dalam buku Sosiolinguistik Qur'ani UIN Press, Tahun 2008, dimana isinya diambil dari makalah mahasiswa hingga lebih dari 80 persen.

Namun yang terjadi, tanpa sepengetahuan Mujia, jilidan itu kemudian diterbitkan menjadi buku oleh editor dan penerbit di dalam kampus, UIN Press. Setelah seminggu beredar di tahun 2007, buku kemudian ditarik kembali, disertai dengan pengakuan kesalahan dari editor dan penerbit yang disyahkan dengan akta notaris.

"Jadi langsung ditarik dan sudah ada pengakuan kesalahan. Ngapain saya ngeblat (menyalin) punya mahasiswa. Tidak mungkin saya bisa jadi Rektor kalau plagiat," kata Mujia yang kala buku itu terbit masih menjadi Pembantu Rektor I UIN Maliki Malang.

Hal lain yang membuatnya heran adalah, masalah itu dipersoalkan oleh LSM, dan bukan dari mahasiswa pemilik makalah. Mujia menduga ada muatan politis di balik tuduhan yang dialamatkan padanya.

"Saya rasa ini politis saja. Kalau saya bukan Rektor, sepertinya kasus ini tidak akan terjadi," kata Mujia.

Mujia berharap tuduhan tersebut tak lagi muncul dipermukaan, karena semua masalah sudah terselesaikan. "Ini sudah selesai, biarkan saya bekerja dengan tenang," kata Mujia.