Bupati Ini Sembunyikan Harta di Rekening Tukang Rawat Kuda
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron diketahui menyembunyikan harta kekayaannya di sejumlah rekening, termasuk ke rekening orang yang bertugas merawat kudanya.
Hal itu diungkapkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Moh Sofi AR yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.
Sofi mengaku sebelum diangkat jadi PNS, dia bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dengan diperbantukan untuk bekerja sebagai tukang rawat kuda milik Fuad. "Tahun 2005 kerja di bapak (Fuad Amin), ditugaskan rawat kuda," kata Sofi.
Selama bekerja menjadi tukang rawat kuda, Sofi mengaku pernah diminta untuk membuka rekening di bank. Menurut Sofi, ketika itu dia diajak seseorang yang merupakan utusan Fuad Amin.
"Saya diajak seseorang. Orangnya pak Fuad. 'lni saya disuruh bapak'," kata Sofi menirukan ucapan orang tersebut.
Ketika di Bank, Sofi mengaku hanya diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen. Namun dia mengaku tidak mengetahui mengenai buku tabungan dan ATM dari rekening tersebut.
"Langsung diajak pulang. Cuma tanda tangan aja, ini tanda tangan di sini, sudah," ujar dia.
Saat disinggung mengenai jumlah nominal serta transaksi dalam rekening tersebut, Sofi kembali mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyebut hanya tahu soal pembukaan rekening saja.
Sebelumnya, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Fuad Amin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, harta Fuad Amin yang diduga terkait pencucian uang pada periode 2010-2014 mencapi lebih dari Rp200 miliar.
Jaksa menuturkan, harta kekayaan Fuad Amin yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dengan saldo akhir seluruhnya adalah sejumlah Rp139.733.832.485 (Rp140 miliar) dan US$326.091.
Selain itu, untuk pembayaran asuransi Rp4,2 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor, Rp7,17 miliar, dan untuk pembayaran tanah dan bangunan Rp94,9 miliar.
Menurut Jaksa, patut diduga harta-harta tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan dari bulan September 2014-1 Desember 2014.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mus)