Berkas Lengkap, OC Kaligis Segera Disidangkan

OC Kaligis ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi membenarkan berkas pemeriksaan pengacara kondang OC Kaligis telah dirampungkan penyidik.


Berkas penyidikan OC Kialigis, lebih dulu dinyatakan lengkap dibanding empat tersangka lainnya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).


"Hari ini rencananya P21, berkas OCK lebih dulu lengkap," kata Johan, saat dikonfirmasi, Selasa 11 Agustus 2015.


Kendati demikian, Johan masih belum mengetahui kapan berkas tersangka lainnya akan menyusul untuk diselesaikan. Dia mengaku belum mendapat informasi.


"Kalau tersangka lainnya, saya belum dapat laporan," kata mantan juru bicara KPK itu.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan berkas perkara OC Kaligis saat ini sudah masuk ke tahap penuntutan. Menurutnya, dalam waktu dekat, berkas perkaranya segera masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.



Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan.


Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Selain Kaligis, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.


Pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak yang turut memberi kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. (asp)