Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kawasan Transmigrasi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan transmigrasi Liandok di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2013-2014. Keputusan itu diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan tiga orang sehingga Tim Penyidik Pidsus akhirnya menetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.
Ketiga tersangka itu adalah, Direktur Utama PT Vidi Karya berinisial DJK, Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial JCK, dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial JP.
Menurut Tony, satu dari ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejagung, yakni Direktur Utama PT Vidi Karya.
"Penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 10 Agustus 2015 sampai 29 Agustus 2015," ujarnya menambahkan.
Proyek yang dikerjakan dalam Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok ini meliputi pekerjaan pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan dan jembatan dan pembukaan lahan.
Sumber pendanaan dari proyek-proyek ini berasal dari APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyidik menduga ada pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
"Pekerjaan belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen."
(mus)