Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Gugur
Selasa, 11 Agustus 2015 - 12:18 WIB
Sumber :
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2015.
"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar Hakim tunggal Martin Ponto Bidara saat membacakan putusan.
Baca Juga :
Selain menggugurkan gugatan praperadilan tersebut, Hakim Martin Ponto Bidara juga memutuskan membebankan biaya perkara nihil.
Dalam putusan tersebut, hakim praperadilan memutuskan untuk menggugurkan lantaran menimbang sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP.
Hakim Martin Ponto Bidara berpendapat lantaran Perkara Bupati Morotai Rusli Sibua sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat oleh KPK dan sudah dimulainya persidangan maka gugatan praperadilan tersebut dinyatakan gugur.
"Pokok perkara Rusli Sibua telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur," ujar Martin.
Sebelumnya, Rusli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 26 Juni lalu. Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua MK.
Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2014. Sementara itu, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal
ayat 1 ke 1 KUHPidana. (ase)