Sidang Dakwaan Bupati Morotai Kembali Ditunda
- VIVA/Diantywinda
VIVA.co.id - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dapat bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaannya untuk menunda sidang pembacaan dakwaan terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 yang menjeratnya.
Permintaan tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Supriyono, setelah Rusli memegang surat kuasa dari penasihat hukumnya.
"Ini terakhir kali dikabulkan karena majelis hakim sudah pegang surat kuasa dari penasihat hukum, apabila tidak ada pencabutan," kata Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Agustus 2015.
Lantaran penundaan ini, sidang dakwaan untuk Rusli rencananya akan dibacakan pada Kamis 13 Agustus 2015.
Supriyono menambahkan, majelis hakim akan tetap membacakan dakwaan tersebut meski nantinya Rusli masih belum dapat didampingi penasihat hukumnya. Sebab, Rusli mengklaim telah memberikan kuasa kepada tim penasihat untuk mendampingi di persidangan.
"Apabila saudara tetap sendri tidak ada pendampingan, (dakwaan) akan tetap dibacakan. Berarti mempersulit persidangan, hormatilah posisi ini. Kami sudah kasih kesempatan, hargailah," tegas Supriyono.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan sedianya akan dibacakan Senin pagi, 10 Agustus 2015. Namun lantaran tak didampingi pengacara sempat terjadi perdebatan antara Rusli dan hakim Pengadilan Tipikor.
Rusli bersikeras tak ingin didakwa hingga penasihat hukum mendampinginya pasca adanya putusan praperadilan. Awalnya Hakim Supriyono menolak permintaan Rusli.
Setelah sidang diskors selama empat jam, Ketua Majelis Hakim Supriyono akhirnya mengabulkan permohonan Rusli.
Penetapan tersangka atas Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Diketahui, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Akil Mochtar disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp2,989 miliar.
Uang diberikan untuk mengabulkan keberatan hasil Pilkada Morotai tahun 2011. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara Akil telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (ase)
Laporan: Dianty Windayanti