Hakim Abaikan Permintaan Terdakwa Rusli Sibua
Senin, 10 Agustus 2015 - 15:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, kembali meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang pembacaan dakwaan dirinya terkait kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal ini lantaran Rusli belum didampingi penasihat hukum.
"Kami baru bertemu PH (penasihat hukum). Pengertian saya minggu lalu tanda tangan surat kuasa untuk praperadilan bukan untuk sidang di sini (pengadilan Tipikor)," kata Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2015.
Rusli mengklaim sejak hari Kamis 6 Agustus 2015 lalu, ia belum bisa berkomunikasi dengan Tim Penasihat Hukum terkait sidang perdana perkara suap sengketa Pilkada di MK itu. Bahkan, dia menuding KPK mempersulitnya untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
"Sejak hari Kamis itu kami putus komunikasi dengan PH kami. Kami tidak mengada-mengada, dari KPK yang mempersulit, berkomunikasi lewat hp juga tidak bisa," kata Rusli.
Permintaan penundaan yang diajukan Rusli merupakan kali kedua setelah sebelumnya Kamis 6 Agustus 2015 ketua Majelis Hakim, Supriyono juga menunda dakwaan terhadap orang nomor satu di Kepulauan Morotai itu karena tak didampingi Penasihat Hukum yang tengah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, menanggapi hal itu Majelis Hakim yang diketuai Hakim Supriyono menegaskan bahwa sidang pembacaan dakwaan Bupati Pulau Morotai ini tetap dilanjutkan. Supriyono menganggap bahwa tidak ada kaitan antara surat kuasa praperadilan dengan sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor ini.
"Karena saudara sudah tanda tangan surat kuasa, posisi saat itu. Masalah pengertian saudara itu soal surat praperadilan tidak ada hubungannya. Hari ini tetap dibacakan, nanti dikasih kesempatan untuk eksepsi," kata Supriyono.
Baca Juga :
Diketahui, Rusli ditahan KPK karena diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka atas Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Diketahui, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Akil Mochtar disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp2,989 miliar. Uang diberikan untuk mengabulkan keberatan hasil Pilkada Morotai tahun 2011. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara Akil telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Laporan Dianty Windayanti