Eks Petinggi Bursa Berjangka Jakarta Divonis 3 Tahun Bui
- iStock
VIVA.co.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap kepada mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Moch Bihar Sakti Wibowo.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Aswijon, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 10 Agustus 2015.
Majelis Hakim menilai Bihar terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya, sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.
Menurut Hakim, perbuatan Bihar memenuhi unsur-unsur Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Bihar belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, mengakui terus terang kesalahannya, serta menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang giat memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim Aswijon.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Bihar lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum KPK. Mereka menuntut Bihar dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Laporan: Diantywinda