Napi Teroris dan Koruptor Dapat Remisi Dasawarsa Istimewa

Ilustrasi/Anggota Propam Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi istimewa terhadap seluruh narapidana pada hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan ke-70.

"Ada 118 ribu narapidana yang mendapat remisi ini. Mereka termasuk napi teroris dan koruptor," ujar Ditjen PAS, Akbar Hadi, kepada VIVA.co.id, Senin 10 Agustus 2015.

Menurut Hadi, seluruh narapidana dapat remisi, kecuali yang mendapat hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri. Hal ini berdasarkan Keppres no.120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

"Tidak ada persyaratan untuk mendapatkannya. Besarnya remisi seperdua belas dar? lama hukuman dan paling lama tiga bulan," katanya.

Mengacu pada Keppres tersebut, remisi istimewa ini sudah diberikan sejak tahun 1955 dan dilanjutkan pada tahun 1965, 1975 dan seterusnya. (ren)