Soal Sekjen, MK Tunggu Keputusan Jokowi

Calon hakim konstitusi Arief Hidayat
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait penggantian Sekretaris Jenderal MK.

MK sudah mengajukan tiga nama sebagai calon sekjen kepada Jokowi beberapa waktu lalu. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, sekjen MK sebelumnya, Janedri M Ghafar sudah menjabat selama 12 tahun. MK telah melakukan seleksi secara terbuka, dan didapat tiga orang kandidat calon sekjen MK.

"Terserah kepada Pak Presiden nanti siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikan Sekjen sekarang ini," kata Arief Hidayat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.

Menurut Arief, ketiga calon sekjen MK yang lolos berasal dari pejabat eselon II di MK. Ketiganya adalah calon yang akan menggantikan Janedri M Ghafar yang sudah menjabat sejak MK pertama kali berdiri. Kala itu, MK masih dipimpin Jimly Asshiddiqie.

"Pak Janedri, bersama Pak Jimly, Pak Mahfud menjadikan MK sebagai lembaga prestisius, yang tidak hanya diakui tingkat nasional, tapi mendapat penghargaan internasional," ujar Arief.

Tiga nama yang diajukan ke Jokowi adalah Noor Sidharta, Budi Achmad Djohari, dan M. Guntur Hamzah. Ketiganya saat ini masih bertugas di MK. Mereka berhasil mengeliminasi lima peserta lain, yang tiga di antaranya dari luar MK.

Noor Sidharta saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK. Sementara Budi Achmad Djohari menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol MK. Sedangkan Guntur Hamzah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK.

(mus)