Polda Bali Ajukan Perpanjangan Masa Tahanan Agus Tay

Aksi kepedulian terhadap Engeline
Sumber :
  • ANTARA/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Penyidik Kepolisian Daerah Bali mengajukan perpanjangan masa tahanan kepada tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, permohonan perpanjangan masa tahanan Agus sudah diajukan.

"Sudah kita ajukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan masa perpanjangannya," kata Hery saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 7 Agustus 2015.

Menurutnya, berdasarkan pasal 29 KUHP, masa penahanan dapat diperpanjang apabila penyidikan belum selesai.

"Dalam pasal itu dijelaskan jika penanganan kasus belum selesai dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun dapat diajukan ke pengadilan," katanya.

Perpanjangan masa tahanan itu untuk 30 hari ke depan, setelah masa penahanannya habis. Agus ditahan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni lalu.

Kemudian, masa penahanannya diperpanjang mulai 20 Juni lalu untuk 40 hari berikutnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukumnya, Haposan Sihombing, masa penahanan kedua Agus akan berakhir dalam waktu empat hari ke depan. (asp)