Bupati Morotai Rusli Sibua Batal Didakwa KPK Hari Ini
Kamis, 6 Agustus 2015 - 12:09 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Sidang perdana kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan hari ini, Kamis 6 Agustus 2015, agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketika persidangan dimulai, Rusli terlihat tidak didampingi oleh pihak penasihat hukumnya. Rusli mengaku telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi proses persidangan, namun berhalangan hadir.
Hakim lantas menanyakan mengenai keberadaan penasihat hukum Rusli. Menurut Rusli, ketidakhadiran penasihat hukumnya itu karena mereka tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berhalangan. PH sementara di sidang praperadilan," kata Rusli.
Lantaran tidak didampingi oleh penasihat hukum, Rusli merasa keberatan dakwaan dibacakan oleh jaksa. Dia meminta surat dakwaan dibacakan jika sudah didampingi pengacara. "Iya, saya mohon karena penasihat hukum berhalangan, ditunda," kata Rusli.
Ketua Majelis Hakim, Supriyono sempat menegaskan kembali mengenai keberadaan penasihat hukum Rusli. Lantaran Rusli menyebut telah menunjuk 4-5 orang sebagai pengacara.
"Kan bisa dibagi di sana (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sama di sini (Pengadilan Tipikor)," kata Hakim.
Hakim lantas menegaskan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor tidak tergantung persidangan praperadilan. Selain itu, persidangan juga tidak boleh terhambat dengan alasan ketidakhadiran pengacara.
Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda persidangan. Namun hakim menegaskan akan tetap melanjutkan persidangan meski nantinya Rusli kembali tidak didampingi penasihat hukum.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan saudara dikabulkan. Akan tetapi, persidangan berikutnya tetap berlanjut walau pun penasihat hukum saudara tidak hadir, karena sudah menghambat," tegas hakim.
Diketahui, Rusli ditahan KPK karena diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka atas Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Diketahui, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Akil Mochtar disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp2,989 miliar. Uang diberikan untuk mengabulkan keberatan hasil Pilkada Morotai tahun 2011. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara Akil telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (ase)
Baca Juga :
Persidangan hari ini, Kamis 6 Agustus 2015, agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketika persidangan dimulai, Rusli terlihat tidak didampingi oleh pihak penasihat hukumnya. Rusli mengaku telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi proses persidangan, namun berhalangan hadir.
Hakim lantas menanyakan mengenai keberadaan penasihat hukum Rusli. Menurut Rusli, ketidakhadiran penasihat hukumnya itu karena mereka tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berhalangan. PH sementara di sidang praperadilan," kata Rusli.
Lantaran tidak didampingi oleh penasihat hukum, Rusli merasa keberatan dakwaan dibacakan oleh jaksa. Dia meminta surat dakwaan dibacakan jika sudah didampingi pengacara. "Iya, saya mohon karena penasihat hukum berhalangan, ditunda," kata Rusli.
Ketua Majelis Hakim, Supriyono sempat menegaskan kembali mengenai keberadaan penasihat hukum Rusli. Lantaran Rusli menyebut telah menunjuk 4-5 orang sebagai pengacara.
"Kan bisa dibagi di sana (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sama di sini (Pengadilan Tipikor)," kata Hakim.
Hakim lantas menegaskan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor tidak tergantung persidangan praperadilan. Selain itu, persidangan juga tidak boleh terhambat dengan alasan ketidakhadiran pengacara.
Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda persidangan. Namun hakim menegaskan akan tetap melanjutkan persidangan meski nantinya Rusli kembali tidak didampingi penasihat hukum.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan saudara dikabulkan. Akan tetapi, persidangan berikutnya tetap berlanjut walau pun penasihat hukum saudara tidak hadir, karena sudah menghambat," tegas hakim.
Diketahui, Rusli ditahan KPK karena diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka atas Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Diketahui, pada putusan Kasasi Mahkamah Agung, Akil Mochtar disebut telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah kurang lebih Rp2,989 miliar. Uang diberikan untuk mengabulkan keberatan hasil Pilkada Morotai tahun 2011. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara Akil telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. (ase)