Kejati DKI Siapkan Sprindik Baru untuk Dahlan Iskan

Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kalah praperadilan ternyata tak membuat surut upaya Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) DKI Jakarta untuk menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan.

Kajati DKI Jakarta M Adi Toegariman mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Menurut Adi, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 21 proyek gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp1,06 triliun tak bisa menghentikan upaya Kejaksaan untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut.

"Kita akan segera pertimbangkan soal itu. Saat ini kami sedang mengumpulkan sejumlah fakta baru yang bisa dipakai untuk kembali melakukan penyidikan," kata Adi di Kejati Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.

Namun, sebelum melakukan itu, Kejati lebih dulu akan mempelajari salinan putusan praperadilan tersebut.

"Nanti kita lihat apakah putusan itu sudah masuk ke substansi perkara kemudian apakah sudah menyentuh hukum acara atau hanya sebatas pengertian umum dari pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Adi menjelaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta ‎Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara sekaligus mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta pada Selasa 4 Agustus 2015.

Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa 4 Agustus 2015.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp1,063 triliun.

Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dianty Winda/Jakarta