Mantan Kepala BP Migas Diperiksa Bareskrim Polri
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono (RP), Rabu, 5 Agustus 2015.
R Priyono diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat (minyak mentah) dari Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada PT. Trans-Pacific Petrhrochimical Indotama (TPPI).
Kuasa hukum R Priyono, Adi Supriadi mengatakan bahwa kliennya sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. "Hari ini Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah berada di Bareskrim Polri," kata Adi saat dikonfirmasi di Jakarta.
R Priyono merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi penjualan kondensat kepada PT TPPI. Priyono menjadi tersangka bersama pendiri PT. Trans Pacific Pethrohemical Indotama (TPPI), Honggo Wendartmo, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH).
Bareskrim menduga, akibat perbuatan ketiga tersangka, kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah memblokir rekening ketiga tersangka, dan mencegah berpergian ke luar negeri.