KPK Kabulkan Permintaan Gerri Jadi Justice Collaborator
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Keinginan M Yagari Bhastara alias Gerry, salah satu tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, untuk menjadi justice collaborator akan dikabulkan KPK.
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, pengajuan Gerri tersebut telah dibahas bersama penyidik dengan Deputi Penindakan KPK.
"Terhadap permintaan MYB untuk justice collaborator kemarin diusulkan penyidik untuk bisa diterima," ujar Johan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Johan berharap jika hal tersebut benar dikabulkan, maka sebaiknya Gerri berkomitmen dengan pengajuannya dan sungguh-sungguh kooperatif dengan KPK dalam proses penyidikan.
"Kami harap kalau sudah jadi JC dia terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi," tambah Johan.
Sebelumnya diketahui, Gerri merupakan salah satu pihak yang ditangkap petugas KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Dia ditangkap bersama dengan tiga orang Hakim PTUN Medan yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Pada saat menangkap sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan.
Pada gugatan tersebut, Pemprov Sumut memang menunjuk firma hukum Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka. Pada perkembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap kepada para Hakim dan Panitera PTUN.
Laporan: Dianty Windayanti