Kejagung Sita Mobil Listrik CSR Pertamina untuk UGM

Kejagung Sita Barang Bukti Mobil Listrik Proyek Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung akhirnya menyita mobil listrik CSR Pertamina yang diberikan untuk Universitas Gadjah Mada pada akhir tahun 2014  lalu. Mobil VVIP prototype mobil listrik  disita Tim Penyidikan Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung di sebuah tempat penyimpanan di Jalan Hujan Emas, kompleks kampus UGM.

Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius menyebutkan, mobil yang disita ini merupakan bagian dari barang bukti kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC dengan tersangka Dasep Ahmadi dan kawan-kawan.

"Dari kasus mobil listrik tersebut kerugian negara sebesar Rp32 miliar," kata Viktor, Selasa 4 Agustus 2015.

Menurut dia, pengadaan mobil ini pada awalnya untuk keperluan KTT APEC dan setelahnya akan digunakan sebagai mobil eksekutif di lingkungan Pertamina. Namun ternyata sejak awal mobil berlabel protorype ini tidak bisa dijalankan.

"Oleh Pertamina kemudian dihibahkan ke sejumlah perguruan tinggi termasuk di UGM," ujarnya.

Selain Universitas Gadjah Mada, mobil listrik serupa juga dihibahkan ke PTN lain diantaranya Universitas Indonesia.

"Hanya saja hampir kesemuanya tidak bisa digunakan. Padahal, mobil ini seharga Rp2,5 miliar per unit," jelasnya.

Humas Universitas Gadjah Mada Wiwiet Wijayanti kepada media, mengatakan , mobil yang disita tersebut sebenarnya belum secara resmi menjadi milik UGM. Menurut dia, proses hibah mobil yang diterima dari Pertamina lebih dari setahun lalu itu hingga saat ini masih belum selesai.

"UGM sudah menandatangani naskah penerimaan hibah. Namun, naskah itu kemudian dikirim kembali ke Pertamina untuk mendapat pengesahan. Sampai sekarang belum selesai. Dengan demikian mobil itu belum sepenuhnya menjadi milik UGM," ujarnya.

Karena proses yang belum selesai pula, tambah Wiwiet, UGM belum berani melalukan penelitian terhadap mobil dengan plat warna putih dengan nomor polisi B 2422 XTW. Mobil itu sendiri, lanjutnya hanya disimpan dan tidak pernah digunakan untuk keperluan apa pun.

"Belum menjadi milik UGM karena itu ya belum berani memanfaatkan untuk keperluan apa pun," katanya.

Sedangkan dalam penyitaan ini tim Kejaksaan Agung memasang pita kejaksaan berwarna merah putih serta memasang kertas tanda bahwa mobil itu dalam penyitaan.

"“Di sini statusnya kini hanya sebagai titipan," katanya.