Dahlan Iskan Menang Praperadilan atas Kejaksaan

Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Hakim Tunggal tunggal Lendriaty Janis hari ini mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dahlan Iskan untuk seluruhnya. Dengan kata lain, status tersangka atas Dahlan yang disematkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi proyek di PLN dibatalkan hakim.

"Mengabulkan permohonan praperadalilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Lendriaty saat membacakan amar putusan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 4 Agustus 2015.

Selain itu, Hakim tunggal Lendriaty Janis juga menolak eksepsi dari Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta selaku pihak termohon dalam praperadilan.

Dalam gugatan praperadilan ini Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan tidak sesuai prosedur


Berdasarkan pantauan
VIVA.co.id
, sidang putusan gugatan praperadilan ini sudah dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Pihak termohon dan pemohon tampak hadir dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.


Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ren)