Nasib Praperadilan Dahlan Iskan Diputuskan Hari Ini
Selasa, 4 Agustus 2015 - 11:37 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Hakim tunggal Lendriaty Janis yang memimpin sidang praperadilan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dahlan Iskan akan membacakan putusannya dalam sidang lanjutan Praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Agustus 2015.
Dalam Gugatan Praperadilan ini Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan tidak sesuai prosedur
"Kita mulai pukul 11.00 WIB, Selasa, dengan agenda putusan," ujar Hakim tunggal Lendriaty.
Dahlan Iskan menggugat Kejati DKI Jakarta terkait penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yusril juga meminta agar hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan menyatakan penetapan itu tidak sah.
Dalam permohonan praperadilannya, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Terakhir, pihak Dahlan Iskan memohon agar seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ren)
Baca Juga :
Dalam Gugatan Praperadilan ini Dahlan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan tidak sesuai prosedur
"Kita mulai pukul 11.00 WIB, Selasa, dengan agenda putusan," ujar Hakim tunggal Lendriaty.
Dahlan Iskan menggugat Kejati DKI Jakarta terkait penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yusril juga meminta agar hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan menyatakan penetapan itu tidak sah.
Dalam permohonan praperadilannya, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
Terakhir, pihak Dahlan Iskan memohon agar seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ren)