Cabuli Siswi SMA, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA.co.id - Ketua Komisi C DPRD Timor Tengah Utara Carlos Sonbai SH yang tertangkap basah sedang berduaan dengan siswi SMA Pelita Karya Kefamenanu (LM) dalam mobil dinas bernomor polisi DH 1010 YB, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Selain istri Sonbai, DNS, yang melaporkan kasus itu, orang tua LM juga melaporkan Carlos dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polres TTU Ipda Petrus Liu mengatakan, atas laporan orang tua LM yang diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Kefamenanu, Carlos Sonbai dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan terancam dibui selama 15 tahun.

"Kami telah menerima laporan ke-2 dari keluarga anak LM pada Minggu  pukul 02.00 WITA, usai istri Sonbai melaporkan. Anak LM pun telah divisum dokter dan sesuai hasil visum dokter dari RSUD TTU bahwa telah terjadi hubungan layaknya suami istri sudah sejak lama dan berulang kali dilakukan," kata Ipda Liu.

Menurut dia, atas laporan keluarga LM, Sonbai dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur serta dikenakan juga pasal Undang-Undang Perlindungan anak, karena LM adalah anak di bawah usia 17 tahun.

Carlos Sonbai adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Dia telah memiliki 3 orang anak dari hasil pernikahannya.

Judith Lorenzo Taolin/NTT