Mau S3? Kini Wajib Publikasi di Jurnal Internasional
Senin, 3 Agustus 2015 - 15:35 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi Mohammad Nasir mewajibkan lulusan S3 untuk mempublikasikan jurnal internasional. Publikasi itu untuk mengurangi jurnal abal-abal yang beredar.
Verifikasi internasional menurut Nasir, bisa menjadi bukti bahwa jurnal tersebut memiliki kualitas yang baik.
"Saya wajibkan S3, wajib publikasi internasional. Publikasi yang bisa
Verifikasi internasional menurut Nasir, bisa menjadi bukti bahwa jurnal tersebut memiliki kualitas yang baik.
"Saya wajibkan S3, wajib publikasi internasional. Publikasi yang bisa
diverifikasi di internasional," kata Nasir, Senin 3 Agustus 2015.
Ia juga mengingatkan agar keberadaan lembaga di Indonesia yang mengeluarkan jurnal. Jurnal yang dikeluarkan lembaga tersebut bisa di-review oleh eksternal atau bukan hanya internal lembaga.
"Siapa yang jadi reviewer? Apa internal apa eksternal? Kalau internal aja berarti nggak beres. Bahayanya yang dipublis jurnal yang nggak punya kualifikasi baik. Kalau dijadikan referensi salah, hasilnya salah lagi. Jangan sampai Indonesia kontribusi kesalahan ke dunia," ujar Nasir.
Jika ada profesor yang mengeluarkan jurnal abal-abal atau hasil plagiat, Nassir mengancam untuk menjatuhkan sanksi akademik. Sejauh ini katanya, sudah ada lima profesor yang mendapat sanksi.
"Sudah diberhentikan lima profesor. Abal-abal, sanksi akademik!" katanya.