Awasi Hakim, KY dan MA Diminta Kerja Sama Lebih Intensif
- www.komisiyudisial.go.id
VIVA.co.id - Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Sarman Maulana menilai, KY dan Mahkamah Agung (MA) harus bekerja sama lebih intensif lagi. Langkah itu agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan terhadap hakim.
"Pengawasan internal utama ada di MA, tetapi konstitusi juga menyatakan bahwa pengawasan internal juga dilakukan KY, terhadap perilaku hakim," kata Sarman dalam wawancara terbuka yang digelar Panitia Seleksi KY di Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17 Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurut dia, ada kesetaraan antara dua lembaga tersebut. Karena itu, harus ada kinerja yang lebih baik yang dilakukan antara kedua lembaga itu dalam pengawasan kepada para hakim.
"Tidak boleh ada yang merasa bahwa KY lebih tinggi dari MA, atau sebaliknya MA lebih tinggi dari KY," ujarnya menambahkan.
Sarman menegaskan, harus ada sinergitas yang dibangun antara KY dan MA dalam setiap hal atau bidang, termasuk dalam pengawasan terhadap hakim.
"Sangat menentukan bahwa pengawasan adalah tanggung jawab berdua, bukan hanya MA atau KY," ujarnya.
Menurut dia, sinergitas itu juga harus didukung dengan keterbukaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Apa yang menjadi persoalan mengenai hakim, harus diselesaikan bersama.
Tak hanya itu, Sarman berpendapat, masih banyak hal yang harus dilakukan oleh KY dan MA seperti masalah teknis, mana yang menjadi ranah KY dan mana yang menjadi ranah MA, atau sebaliknya. Karenanya, hal tersebut harus bisa dijelaskan kewenangannya oleh KY dan MA.
"Misal nanti soal pengawasan persidangan, bisa dilakukan monitoringnya secara terbuka atau langsung," ujar mantan hakim pengadilan militer ini.
(mus)