Periksa Gatot, KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap Hakim
Senin, 3 Agustus 2015 - 11:22 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan.
Pendalaman adanya keterlibatan pihak lain dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti. Keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca Juga :
Diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan Lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang US$15 ribu serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015