Besok, KPK Periksa Gubernur Gatot dan Istrinya
- ANTARA FOTO/Yustinus Agyl
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gatot akan diperiksa bersama istrinya, Evy Susanti, yang juga terjerat kasus yang sama.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan, Senin, 3 Agustus 2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Minggu, 2 Agustus 2015.
Menurut Priharsa, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam lanjutan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Namun, KPK tidak bisa menjamin jika pemeriksaan esok akan berujung pada penahanan keduanya. "Itu (penahanan) merupakan kewenangan penyidik," katanya.
Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Istrinya, Evy Susanti ikut juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Gatot disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mus)