Gubernur Gatot Belum Pikirkan Praperadilankan KPK
Jumat, 31 Juli 2015 - 13:07 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengaku belum memastikan akan menempuh langkah praperadilan terkait penetapan tersangka kepadanya atas kasus dugaan suap tiga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut.
"Belum-belum, masih akan dipertimbangkan (praperadilan)," kata Gatot di kantor Pemerintah Provinsi Sumut, Medan, Jumat 31 Juli 2015.
Baca Juga :
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk di dalamnya pengacara kondang OC Kaligis. (asp)