BPJS Kesehatan Haram, Menag: Sebaiknya Diklarifikasi ke MUI
Jumat, 31 Juli 2015 - 12:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi polemik. Pro kontra bergulir karena MUI menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariah alias haram.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan Kementerian Agama tak ikut terlibat dalam proses lahirnya fatwa tersebut. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangannya sebagai Menteri Agama.
"Ini kan kaitannya dengan MUI, tentu Kemenag tidak dalam posisi ikut terlibat lahirnya fatwa. Kami bukan dalam posisi untuk mengomentari itu," kata Lukman ditemui di Hotel Millenium, Jumat 31 Juli 2015.
Menurut Lukman, fatwa tersebut belum terlalu jelas. Sebuah fatwa harusnya dihasilkan atas proses yang resmi, sedangkan fatwa tersebut dihasilkan lewat ijtima ulama.
"Tentu sebaiknya diklarifikasi ke MUI," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah.
Keputusan MUI itu disampaikan dalam sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2015 di Pesantren at-Tauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 lalu.
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad di antara para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), dan riba," demikian tulis MUI dalam laman resminya.
Menurut MUI, program transaksional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Hal tersebut, berdasarkan perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI dan beberapa literatur seperti Alquran-Hadis.
Baca Juga :
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan Kementerian Agama tak ikut terlibat dalam proses lahirnya fatwa tersebut. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangannya sebagai Menteri Agama.
"Ini kan kaitannya dengan MUI, tentu Kemenag tidak dalam posisi ikut terlibat lahirnya fatwa. Kami bukan dalam posisi untuk mengomentari itu," kata Lukman ditemui di Hotel Millenium, Jumat 31 Juli 2015.
Menurut Lukman, fatwa tersebut belum terlalu jelas. Sebuah fatwa harusnya dihasilkan atas proses yang resmi, sedangkan fatwa tersebut dihasilkan lewat ijtima ulama.
"Tentu sebaiknya diklarifikasi ke MUI," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah.
Keputusan MUI itu disampaikan dalam sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2015 di Pesantren at-Tauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 lalu.
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad di antara para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), dan riba," demikian tulis MUI dalam laman resminya.
Menurut MUI, program transaksional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Hal tersebut, berdasarkan perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI dan beberapa literatur seperti Alquran-Hadis.